Wanprestasi Kontrak, Bayar Gaji Sering Telat, Pihak RSUD Ali Hanafiah Minta PT Faizi Diganti

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

Tanah Datar — Diduga tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak, dan membayar gaji karyawan sering telat, Perusahaan outsourcing yang menangani tenaga keamanan (security) dan cleaning service di RSUD Ali Hanafiah diminta untuk diganti.

Hal ini dikeluhkan para pekerjanya, Vendor asal Padang, yakni CV Faizi Arshiya Sakti (FAS) disebut-sebut tidak konsisten dalam menjalankan kewajiban pembayaran gaji karyawan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati.

Keterlambatan pembayaran gaji ini dibenarkan oleh karyawan dan diduga sudah terjadi sejak awal penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam kontrak kerja disebutkan pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 5 setiap bulannya, namun realisasinya disebut kerap melewati tanggal yang telah ditentukan.

“Sudah hampir lima bulan pembayaran gaji selalu terlambat. Bahkan saat Idul Fitri kemarin, gaji dan THR terlambat lebih dari 10 hari,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (09/05/26).

Tidak hanya soal keterlambatan gaji, pekerja juga mengeluhkan minimnya kehadiran perwakilan perusahaan di lokasi kerja. Bahkan, hingga kini seragam resmi security disebut belum pernah diberikan oleh pihak perusahaan.

“Kami bekerja di rumah sakit, tapi identitas perusahaan saja tidak jelas. Tidak ada ID card perusahaan, pengawas lapangan juga tidak pernah ada,” ujar pekerja lainnya.

Para pekerja juga menyoroti penahanan Kartu Tanda Anggota (KTA) security milik karyawan oleh pihak perusahaan. Menurut mereka, KTA tersebut telah ditahan selama sekitar empat bulan tanpa penjelasan yang jelas.

“Ini yang jadi pertanyaan kami. Kenapa KTA security ditahan sampai berbulan-bulan? Kami tidak tahu maksudnya apa,” katanya.

Sejumlah pekerja meminta manajemen rumah sakit mengevaluasi keberadaan vendor tersebut dan mempertimbangkan penggantian perusahaan outsourcing yang dinilai lebih profesional dan mampu memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, dalam keterangannya menyebutkan, jika terbukti terjadi keterlambatan pembayaran upah secara berulang, perusahaan dapat diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perusahaan outsourcing juga wajib membayar denda keterlambatan. Dasar hukumnya Pasal 55 PP 35/2021 tentang PKWT, Outsourcing, Waktu Kerja, PHK, dan dendanya 5% dari gaji karyawan,” ucapnya.

Ia juga meminta, perusahaan ini segera laporkan, apalagi yang abai dan tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak mengenai seragam karyawan sesuai dengan UU Perjanjian kerja & Pasal 86 UU 13/2003 tentang K3.

“Laporkan perusahaan begini sebagai perusahaan Wanprestasi kontrak, karyawan berhak menuntut ganti rugi atau pemenuhan kewajiban sesuai Pasal 1266 KUH Perdata. Dan secara aturan Disnaker bisa dikenai denda Rp 100 juta sesuai Pasal 184 UU 13/2003. Segera laporkan,” tegas Timboel Siregar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Faizi Arshiya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pekerja tersebut.

Kabarnya pihak perusahaan sedang mengalami masalah keuangan dan tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 90 orang ini. (Ril/Dy)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %