Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh secara resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2018–2038. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menyelaraskan regulasi lokal dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh DPRD dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (13/04/2026). Sebanyak tujuh fraksi menyatakan dukungan bulat terhadap pencabutan regulasi tersebut untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah baru.
Wako Zulmaeta menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dinamika kebijakan nasional yang menuntut daerah untuk menghapus aturan yang tidak lagi relevan. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, prosedur penetapan RDTR kini dialihkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perwako) setelah mendapat persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta kondusif, ujar Zulmaeta.
Saat ini, rancangan peraturan kepala daerah terkait RDTR yang baru sedang dalam tahap pengajuan persetujuan substansi. Rencananya, pembahasan lintas sektor antar kementerian atau lembaga akan dilaksanakan pada Mei 2026 mendatang.
Selain membahas tata ruang, Zulmaeta juga memberikan apresiasi atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan responsif.
“Semoga kerja keras kita bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendorong terwujudnya Payakumbuh yang maju dan bermartabat,” tutupnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dari berbagai pihak. Tak tanggung-tanggung, seluruh kekuatan di parlemen memberikan lampu hijau. Hurisna menegaskan bahwa tujuh fraksi menyetujui Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
Meski sudah sah di tingkat kota, perpisahan dengan Perda RDTR lama ini masih harus melewati satu meja lagi. Berdasarkan aturan perundang-undangan, ranperda yang berkaitan dengan tata ruang wajib dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebelum benar-benar diterapkan. Berbeda dengan urusan tata ruang yang bisa langsung diputuskan, tiga ranperda lainnya ternyata masih harus mengantri karena perlu melalui tahapan fasilitasi oleh gubernur sebelum dijadwalkan kembali untuk pengambilan keputusan. (Bayu)
