Payakumbuh, zonamerah.co – Pemerintah Kota Payakumbuh secara resmi mengusulkan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebesar 2.041,27 hektare dalam draf revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Usulan ini menjadi poin krusial dalam rapat koordinasi dan audiensi bersama Kementerian ATR/BPN yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, Jumat (6/3/2026). Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan antara perlindungan ketahanan pangan daerah dengan pesatnya kebutuhan pembangunan infrastruktur serta hunian bagi masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa usulan angka 2.041,27 hektare tersebut merupakan hasil pemutakhiran data terbaru dari Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024 yang tercatat sebesar 2.644,18 hektare. Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021, luas LSD tercatat sebesar 2.759,97 hektare. Melalui proses pemutakhiran data, pemerintah kota mengusulkan penyesuaian menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari luas LBS.
Pengurangan luas sekitar 602,91 hektare dari total LBS disebabkan oleh beberapa faktor teknis dan strategis. Faktor tersebut meliputi penyesuaian batas administrasi terbaru, perizinan bangunan, dan kondisi eksisting lahan yang secara nyata sudah tidak lagi berupa sawah. Selain itu, terdapat pertimbangan mengenai hak atas tanah non-pertanian serta tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.
Kebutuhan penyediaan rumah hunian masyarakat juga menjadi alasan penting dalam penyusunan tata ruang ini. Berdasarkan data RPJMD 2025–2029, masih terdapat backlog perumahan sekitar 9.035 unit. Selain hunian, lahan tersebut diproyeksikan untuk sejumlah program strategis daerah seperti pembangunan Masjid Agung, Jalan Thamrin Manan, kawasan industri kecil menengah, pembangunan IPAL komunal, pengembangan kawasan wisata, hingga penyediaan ruang terbuka hijau publik.
Wakil Wali Kota Elzadaswarman menegaskan bahwa revisi RDTR ini merupakan instrumen vital bagi kepastian pembangunan di Payakumbuh.
“Melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah sehingga proses penyusunan dan penetapan RDTR dapat segera diselesaikan untuk mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan,” ujarnya. (Bayu)
