PADANG PANJANG — Dari Polres Tanah Datar berlanjut ke Polres Padang Panjang, dugaan pencemaran nama baik di sosial media, melalui akun facebook atas nama Holland Setiawan yang telah memposting foto toko Cinta Shoes milik Elva Renita dengan menulis sebuah status yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pemilik toko, foto dan status postingan tersebut di upload pada tanggal 21 April 2026 pukul 11.20 WIB yang mana pihak Holland Setiawan merasa tidak puas terhadap persoalan pribadi yang seharusnya tidak untuk dikonsumsi publik.
Pada Kamis 23/4/26 Pemilik toko Cinta Shoes Elva Renita, bersama kuasa Hukumnya Jontra,SH dan timnya dari LBH Justiciabelen, mendatangi Polres Padang Panjang untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Hal ini disampaikan pada Sabtu 25/4/26 di Kantor LBH Justiciabelen dalam Pressrilisnya kepada awak media.
“Pada kesempatan ini, kita ingin mengajak rekan-rekan media untuk bisa bersama-sama kita mengawal kasus ini, agar korban dari pemilik toko Cinta Shoes dapat menerima keadilan sesuai dengan hukum yang ada di negara kita”, ujar Jontra.

Lanjut Jontra,SH menyampaikan kronologi kejadian dari awal, sehubungan dengan terjadinya permasalahan ini dengan klien kami yang mana berawal dari kasus pencurian yang dilakukan oleh istri Holland, yang terjadi sebelum Holland menikah dengan istrinya, diketahui pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 wib yang bertempat di toko Cinta Shoes, Jalan Diponegoro, Nagari baringin, Kecamatan Lima Kaum, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, bahwa klien kami dan Iva Putri Pratama yang sekarang menjadi istri Holland dimediasi oleh Polsek Lima kaum dan sepakat untuk melakukan perdamaian atas kejadian tersebut pada tanggal 26 Juli 2024. Namun pihak Iva mengingkari kesepakatan tersebut.
Selanjutnya setelah Holland Setiawan menikahi Iva Putri Pratama, Holland merasa tidak puas atas perkara istrinya yang sudah selesai dimediasi polisi sebelumnya. Setelah itu Holland beserta beberapa temannya mendatangi rumah adek klien kami Doni, kemudian melakukan pengeroyokan terhadap adik klien kami.

Kemudian perkara ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Tanah Datar hingga saat ini. Atas perlakuan fitnah Holland terhadap klien kami, Elva menuntut keadilan melalui jalur hukum dengan menguasakan ke LBH Justiciabelen untuk melaporkan persoalan ini ke kepolisian setempat dengan membawa bukti-bukti unggahan dari Holland Setiawan.
Untuk itu, kami dari LBH Justiciabelen melaporkan persoalan pelanggaran UU ITE ini ke Polres Padang Panjang pada tanggal 23 April 2026 dengan Nomor Laporan Kepolisian STTLP/65/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT dengan dugaan pelanggaran Pasal 27, 28 dan 45 UU ITE.
Pada kesempatan Jumpa Pers tersebut
Elva Renita, menyampaiakn, “Saya hanya menuntut keadilan melalui jalur hukum, atas perlakuan fitnahnya terhadap saya melalui media sosial tersebut, saya hanya diam dan saya tidak menanggapi postingannya maupun komentar netizen. Karena saya yakin Tuhan tidak tidur, dan akan membuka fakta yang sebenarnya, atas fitnah dan sara yang dilakukan nya terhadap saya dan keluarga saya,” ungkap Elva. (P)
