Limapuluh Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Kali ini seorang pria berinisial A.F yang berusia 29 tahun terpaksa harus mengubur mimpinya untuk menghirup udara bebas setelah aksinya menyembunyikan barang haram terbongkar oleh petugas kepolisian.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin 20 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB ini bermula dari keresahan masyarakat di Jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak VIII Koto. Warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika segera melapor kepada pihak berwajib yang langsung direspons cepat oleh Tim Satresnarkoba di bawah komando Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal.
Saat penggerebekan dilakukan di kediamannya tersangka A.F ditemukan sedang berada di dalam kamar. Namun hal yang paling mengejutkan ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di area rumah dengan disaksikan oleh perangkat jorong dan tokoh masyarakat setempat. Petugas menemukan sebuah sepatu karet warna hitam di teras rumah yang ternyata bukan berisi kaki melainkan kotak plastik berbalut lakban hitam berisi 2 paket sedang dan 3 paket kecil narkotika jenis sabu.
Kejutan tak berhenti di situ karena polisi juga menemukan satu paket kecil ganja kering yang diletakkan begitu saja di atas meja ruang tamu. Selain narkotika petugas menyita barang bukti lain berupa pipet yang diruncingkan serta satu unit handphone Infinix Hot 60 Pro+ milik tersangka. A.F pun hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkotika di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. (Bayu)
