Limapuluh Kota – Pepatah habis manis sepah dibuang nampaknya menjadi akhir pahit bagi seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres 50 Kota. Pelaku yang diduga telah berulang kali melancarkan aksi bejatnya tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah diringkus oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang diketahui menyasar seorang korban berstatus pelajar ini berhasil diamankan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar yang didukung oleh surat perintah penyidikan serta surat perintah penangkapan yang sah.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso S.Tr.K. S.I.K. M.H. Berdasarkan hasil interogasi mendalam pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Fakta memilukan terungkap bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026 tersebut ternyata bukan yang pertama kali karena pelaku diketahui telah melakukan perbuatan asusila tersebut secara berulang terhadap korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
IPTU Muhammad Indra Prakoso menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen penuh untuk melindungi masa depan anak-anak di Kabupaten 50 Kota. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. (Bayu)
