Limapuuh Kota – Peribahasa sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga tampaknya sangat pas menggambarkan nasib seorang pria di Kenagarian Lubuak Batingkok. Setelah hampir setahun menjadi buronan, pelarian tersangka pencurian mesin jahit listrik merk JUKI ini resmi berakhir di tangan personel Polsek Harau pada Rabu 15 April 2026.
Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak pertengahan tahun lalu berdasarkan laporan polisi bulan Juni 2025. Tersangka diduga kuat menggasak satu unit mesin jahit putih milik Kantor Jorong Koto Tangah yang menyebabkan kerugian bagi pihak korban. Setelah melalui proses penyelidikan panjang dan mengantongi surat perintah penangkapan pada April 2026, tim dari Polsek Harau langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Bripka Syahrizal, Brigpol Patrik T. Silalahi, Brigpol Yogi Adrian, dan Brigpol Arnes Jaya Sukma. Meski mesin jahit JUKI dikenal bisa menjahit dengan rapi, nasib tersangka justru berbanding terbalik. Ia kini harus menghadapi jeratan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.
Saat diamankan sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka dilaporkan dalam kondisi sehat bugar namun harus merelakan kebebasannya terenggut. Ia langsung digelandang ke Rumah Tahanan Polres 50 Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Harau menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman bagi seluruh warga di wilayah Lima Puluh Kota. (Bayu)
