PADANG PANJANG — Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada selasa 14 april 2026, sekira jam 20.30 Wib di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K., M.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri S.H.,M.H membenarkan atas penangkapan kedua pelaku yaitu IP (39)th dan Pelaku DL (32)th keduanya adalah warga nagari tanjung barulak kecamaatan batipuh.
Berdasarkan informasi di lapangan jajaran segera melakukan pencarian terhadap pelaku IP dan polisi berhasil menemukan Pelaku di kediaman nya di Nagari Tanjung Barulak kecamatan batipuh.
Ketika di tangkap di rumahnya, pelaku IP sedang bersama Pelaku (DL) di rumah tersebut dan polisi pun melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh masyarakat sekitar dan berhasil menemukan sebanyak 15 paket yang terdiri paket sedang dan paket kecil yang di simpan pelaku di dalam kotak sabun colek dan dalam sebuah bola lampu yang di simpan pelaku IP di ruang tamu rumah tersebut beserta alat hisapnya.

Tak hanya itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sisa penjualan sabu dan satu unit motor jenis Honda Vario Warna merah maroon Milik pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum,” tambah IPTU Ardi Nefri.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang Mengucapkan apresiasi dan terimakasih yang sebesar besarnya atas partisipasi dari masyarakat yang telah berkomitmen untuk bersama dalam memberantas Narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. (Hms Polres)
