Limapuluh Kota – Satreskrim Polres 50 Kota tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencurian komponen kendaraan ambulans milik Masjid Jami’ Nurul Ikhlas yang terjadi di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 09 Mei 2026 tentang dugaan tindak pidana pencurian.
Kejadian diketahui terjadi pada Sabtu 09 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB saat pelapor, Budi Andri HS Pgl. Budi, hendak mengeluarkan mobil ambulans Daihatsu Luxio milik Masjid Jami’ Nurul Ikhlas untuk dibersihkan. Saat kendaraan dihidupkan, pelapor merasa suara mesin mobil berubah dari biasanya menjadi jauh lebih gahar karena komponen knalpotnya telah dioropresi oleh pencuri. Setelah dilakukan pengecekan pada bagian bawah kendaraan, diketahui bahwa Catalytic Converter pada knalpot ambulans tersebut telah hilang.
Merasa curiga, pelapor kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar area masjid dan mendapati adanya tiga orang tidak dikenal yang diduga melakukan aksi dioropresi terhadap komponen kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp12.700.000,- (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Laporan tersebut kemudian diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres 50 Kota dan selanjutnya diteruskan kepada Satreskrim Polres 50 Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan antara lain menerima dan membuat laporan polisi, meneruskan penanganan perkara kepada fungsi Reserse Kriminal, membuat tanda bukti laporan, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir di area terbuka serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres 50 Kota guna mengungkap pelaku pencurian. (Bayu)
