Limapuluh Kota – Niat hati ingin memiliki kendaraan dengan cara instan, dua pria di Kabupaten Lima Puluh Kota justru harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pelarian satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru milik Wilda Hasri yang hilang di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Lubuak Batingkok, berakhir di tangan jajaran Polsek Harau.
Kapolsek Harau AKP Yusmedi, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan serius dari kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Rabu, 15 April 2026 lalu. Tidak butuh waktu lama bagi tim opsnal yang terdiri dari Bripka Syahrizal dan rekan-rekan untuk melacak keberadaan barang bukti tersebut hingga ke kawasan Tanah Mati, Payakumbuh.
Alih-alih bisa bergaya dengan motor biru tersebut, kedua tersangka penadah ini justru disergap petugas tepat di tepi jalan pada Jumat sore, 17 April 2026. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Harau untuk memutus rantai kejahatan hingga ke akarnya, termasuk mereka yang menikmati hasil curian.
Kini, motor Vega R biru tersebut menjadi saksi bisu di kantor polisi, sementara kedua pria yang diduga melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang murah yang asal-usulnya mencurigakan jika tidak ingin berakhir pilu di balik jeruji besi. (Bayu)
