Tamat Riwayat Aksi Bejat S.A, Diringkus Polisi di Kawasan Ampera Coni

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Limapuluh Kota – Pelarian pria berinisial S.A (18) akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu malam 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

​Penangkapan S.A yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa ini dilakukan di kawasan Ampera Coni, Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki. Langkah tegas kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/B/48/IV/2026 yang masuk pada tanggal 10 April lalu. Pelaku yang merupakan warga Jorong Sungai Dadok tersebut diringkus berdasarkan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada hari yang sama dengan penangkapan.

​Dugaan aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis 9 April 2026 di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago. Berdasarkan hasil interogasi awal, S.A mengakui telah melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

​IPTU Muhammad Indra Prakoso menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres 50 Kota dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kini S.A harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Bayu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %