Salah Kantin, Pria Ini Jajakan Sabu di Gerbang Sekolah

0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

​Payakumbuh – Bukannya menjajakan camilan atau alat tulis, seorang pria berinisial MHI (37) justru nekat buka lapak barang haram di lingkungan pendidikan. Nasibnya pun berakhir tragis setelah Satresnarkoba Polres Payakumbuh menciduknya tepat di depan gerbang SMPN 1 Luak, baru-baru ini.

​Seolah salah alamat dalam memilih tempat nongkrong, MHI diringkus petugas sekitar pukul 23.00 WIB. Bukannya buku pelajaran yang ditemukan, polisi justru mengamankan menu berbahaya berupa belasan paket sabu dan puluhan butir pil ekstasi dari tangan pria asal Kecamatan Luak ini.

​Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat. Tak berhenti di depan sekolah, polisi juga melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka. Di rumah tersebut, petugas menemukan stok narkotika yang disembunyikan dalam jumlah yang cukup banyak.

​Total barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 13 paket sabu-sabu siap edar, 38 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, plastik klip kemasan, serta uang tunai 500 ribu rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik tersangka sebagai alat pendukung aksinya.

​Kini MHI tidak lagi bisa nongkrong di depan sekolah. Ia harus mendekam di Mapolres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat nekat berjualan di zona terlarang, ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus menyisir wilayah Payakumbuh agar tidak ada lagi oknum yang nekat membawa narkoba ke lingkungan masyarakat terutama di sekitar sekolah. (BD)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %