Payakumbuh,– zonamerah.co – Sebuah babak baru bagi pemulihan ekonomi Kota Payakumbuh resmi dimulai. Pasca-insiden kebakaran hebat di Pasar Blok Barat Agustus lalu, Pemerintah Kota Payakumbuh berhasil membangun sinergi bersejarah dengan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang.
Melalui penandatanganan akta perjanjian pekan lalu di ruang Randang Balaikota Payakumbuh, Senin (5/1/2026), proyek revitalisasi pasar yang bersumber dari dana APBN akan segera berjalan tanpa mengikis eksistensi hukum adat di “Kota Randang” tersebut.
Dukungan penuh mengalir dari tokoh perempuan sekaligus Bundo Kanduang Koto Nan IV, Wulan Denura. Baginya, pembangunan ini adalah sebuah urgensi yang tidak bisa ditunda demi menghidupkan kembali dapur masyarakat.
”Sebagai Bundo Kanduang, kami tentu mendukung program pemerintah dan mendorong agar pembangunan pasar segera direalisasikan. Ini demi berjalannya roda ekonomi agar kembali menggeliat, namun dengan catatan jangan pernah melupakan hak-hak ulayat nagari,” tegas Wulan saat ditemui di kediamannya, Senin (12/1/2026).
Kepedulian Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Payakumbuh Wulan Denura bukan tanpa alasan. Sebagai cucu dari (Alm) Sahar Ismael Dt. Kakamo, salah satu tokoh pendiri Kota Payakumbuh, ia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kemajuan kota tetap berpijak pada akar budaya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh ini menilai momentum ini adalah bukti nyata bahwa modernisasi dan pelestarian adat bisa berjalan beriringan jika komunikasi terjalin transparan.
”Kita berharap pemerintah dan nagari membangun komunikasi yang lebih intens dan melibatkan segala unsur, mulai dari Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, hingga Bundo Kanduang dan Anak Nagari. Jika didukung penuh oleh tokoh masyarakat, roda pemerintahan akan berjalan sangat kuat,” tambahnya.
Sebelumnya Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menjelaskan bahwa akta perjanjian ini merupakan “jalan tengah” administratif. Mengingat syarat kucuran dana APBN memerlukan status lahan yang jelas, maka tanah ulayat diserahkan dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh.
“Kami ingin membangun tanpa mengesampingkan hak ulayat. Ini adalah solusi agar pembangunan sesuai regulasi negara, namun tetap menjunjung tinggi hukum adat kita,” ujar Zulmaeta.
Ia juga menjamin proyek ini bersih dari keuntungan pribadi dan murni untuk kepentingan pedagang yang terdampak musibah. Poin utama transformasi Pasar Blok Barat, pembangunan fisik didanai sepenuhnya oleh APBN, sertifikat Hak Pakai menjadi syarat administrasi tanpa menghapus akar ulayat, pemulihan tempat usaha pedagang dilakukan secara cepat dan terbuka. (Bayu)
