Payakumbuh — Tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (3/9/2026).
Persetujuan dari seluruh fraksi DPRD tersebut diambil setelah mencermati jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi serta laporan Badan Anggaran. Ranperda ini selanjutnya disepakati bersama Pemerintah Kota Payakumbuh untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyampaikan apresiasinya atas komitmen seluruh anggota dewan. Menurutnya, persetujuan DPRD menjadi bagian penting dalam menyesuaikan program pemerintah daerah hingga akhir tahun.
“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Zulmaeta.
Dalam struktur Perubahan APBD 2026 yang disetujui DPRD, pendapatan daerah meningkat Rp138,83 miliar dari Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar. Sementara belanja daerah bertambah Rp138,99 miliar dari Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar. Adapun defisit anggaran mencapai Rp102,20 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nominal seimbang.
Setelah persetujuan fraksi-fraksi DPRD ini, Zulmaeta meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti dengan menjalankan program sesuai target. Ia menegaskan agar setiap rupiah anggaran yang disetujui memberikan dampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan ekonomi masyarakat. (Bayu)
