Payakumbuh – Pemilik sekaligus pengelola unit usaha Heyya Coffee dan Bilyard yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Pusat Kota Payakumbuh (Koto Nan Gadang), Kecamatan Payakumbuh Utara, resmi menempuh jalur hukum. Pihak manajemen melaporkan pemilik/admin akun media sosial TikTok bernama Suara Pribumi ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Payakumbuh atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.
Langkah hukum ini diambil oleh pihak pelapor, Nofriwaldi, lantaran merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil akibat sirkulasi konten video yang diunggah oleh akun dengan 10,9 ribu pengikut tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, video yang mulai beredar secara masif sejak Minggu (21/6/2026) tersebut menampilkan dokumentasi kegiatan patroli/razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh.
Namun, dalam narasi dan visualisasi yang telah diamandemen (diedit) oleh akun tersebut, barang bukti berupa minuman keras (miras) hasil sitaan petugas dicitrakan seolah-olah bersumber atau ditemukan di lokasi usaha Heyya Coffee. Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk disinformasi dan fitnah yang merusak reputasi bisnis mereka.
”Kami telah resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh atas dugaan penyebaran video hoaks dan hasil manipulasi (editan) yang menyudutkan tempat usaha kami. Narasi yang dibangun seolah-olah miras yang disita petugas berada di tempat kami, padahal fakta hukumnya tidak demikian,” tegas Nofriwaldi kepada awak media, Kamis (9/7/2026) sore.
Nofriwaldi menambahkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau klarifikasi langsung tidak membuahkan iktikad baik dari pihak terlapor (admin akun), sehingga jalur hukum (pro justicia) menjadi langkah konstitusional yang harus diambil.
Menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan korban pada Minggu (28/6/2026), aparat penegak hukum bergerak cepat. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh tertanggal 30 Juni 2026, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan statusnya ke tahap Penyelidikan.
Dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Putra Siregar, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini.
”Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (cyber crime) yang diduga terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Heyya Coffee, Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, telah kami terima. Perkara tersebut saat ini dilanjutkan ke proses penyelidikan guna menemukan ada atau tidaknya unsur pidana, dan perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada pihak pelapor,” bunyi petikan surat resmi Satreskrim Polres Payakumbuh.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai pelanggaran pidana, pemilik akun TikTok Suara Pribumi berpotensi dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Bayu)
