Transaksi Ganja di Warung Sendayan Terbongkar, Dua Pria Diciduk Polisi

0 0
Read Time:57 Second

SIJUNJUNG, zonamerah.co – Unit Reskrim Polsek IV Nagari mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah warung di kawasan Sendayan, Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Senin (31/8/2026).

Dalam pengungkapan yang dilakukan sekitar pukul 16.50 WIB tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DA alias Riko alias Koci (39) dan F (27). Keduanya merupakan warga Nagari Padang Sibusuk.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek IV Nagari melakukan penyelidikan hingga menemukan kedua pelaku yang diduga sedang melakukan transaksi.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi, satu plastik bening berisi ganja, satu pak kertas sigaret, dua unit telepon seluler, satu korek api gas, serta uang tunai Rp50 ribu.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek IV Nagari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sijunjung, khususnya Kecamatan Kupitan.(*/nal)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %