PADANG PANJANG – Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu SMP Negeri di Padang Panjang, LBH Justiciabelen bersama Komisi III DPRD Padang Panjang melakukan kunjungan mendadak ke sekolah tersebut.
Kunjungan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang itu disambut langsung oleh Kepala Sekolah dan beberapa guru. Pada kesempatan tersebut, pihaknya melakukan evaluasi, sosialisasi, serta penyelidikan mendalam terkait kasus yang menjadi perhatian publik.
Ketua Umum LBH Justiciabelen, Leon Simon.SH, mengungkapkan kekhawatiran terkait sistem kontrol yang tidak berjalan optimal di sekolah, serta minimnya koordinasi dan sinergifitas antar OPD terkait.
“Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan di Sekolah (TPPK) tidak beroperasi sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang mewajibkan keberadaan tim ini di setiap sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan kekerasan seksual,” jelas Leon.

Menurutnya, akar permasalahan terletak pada kurangnya komunikasi dan aliran informasi antara Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Kita berharap semua komponen terkait segera melakukan perbaikan agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, LBH Justiciabelen dan Komisi III DPRD Padang Panjang juga sepakat untuk menjamin hak pendidikan korban anak. “Korban kekerasan seksual tidak boleh dikeluarkan dari sekolah karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan wajib memberikan perlindungan, bukan melakukan diskriminasi yang melanggar hak asasi anak,” tegas Leon.

Ketua Komisi III DPRD Padang Panjang, Mahdelmi Dt. Maninjun, yang menangani bidang pendidikan, menekankan pentingnya keterbukaan informasi di setiap sekolah dan komunikasi aktif antara guru dan murid. “Selain itu, peran orang tua juga sangat krusial untuk mengawasi perkembangan dan pergaulan anak di luar lingkungan sekolah,” ucapnya.
Menurut Mahdelmi, kekerasan terhadap anak baik di dalam maupun di luar sekolah menjadi isu yang sangat mendesak untuk diatasi. “Oleh karena itu, Komisi III akan mendorong percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak di Padang Panjang,” jelasnya.
Saatnya juga, ia meminta agar LBH Justiciabelen dapat aktif memberikan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah di wilayah Padang Panjang untuk meningkatkan pemahaman terkait perlindungan anak. (P)
