Payakumbuh — Laporan pengaduan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial mulai resmi ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Payakumbuh.
Dengan tegar dan kooperatif menghadapi gelombang fitnah yang menyerang dirinya, Aspon Dedi memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7/2026) didampingi oleh kuasa hukumnya, Advokat Arie Alfikri, S.H.
Usai menjalani pemeriksaan, Aspon Dedi mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 25 pertanyaan dari penyidik seputar laporan yang telah diajukannya. Dalam keterangannya, ia secara tegas membantah tuduhan yang beredar di sejumlah platform media sosial yang menyebut dirinya meminta uang “upeti” dari aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota.
”Justru dari isi percakapan yang beredar terlihat jelas bahwa saya melarang dan mencegah pengelola tambang memberikan uang kepada wartawan. Tuduhan yang menyebut saya meminta upeti merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Aspon.
Ia menekankan bahwa unggahan yang beredar di media sosial tersebut telah merusak nama baik, integritas, dan reputasinya sebagai Ketua PWI Paliko. Informasi tanpa dasar itu dinilai telah sengaja dibentuk untuk menggiring persepsi negatif di tengah masyarakat.
”Oleh sebab itu, saya mengapresiasi Polres Payakumbuh yang telah menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saya berharap perkara ini dapat diproses secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Advokat Arie Alfikri, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, terlapor diduga mengelola sejumlah akun media sosial aktif, di antaranya Instagram, Facebook, dan TikTok.
Menurut Arie, konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut bersifat terbuka untuk umum sehingga berpotensi kuat memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial.
”Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Arie.
Tak berhenti di situ, Arie menambahkan bahwa selain dugaan pencemaran nama baik, pihaknya membuka kemungkinan adanya sangkaan pasal lain berdasarkan bukti-bukti yang ada.
”Dari bukti-bukti yang telah kami serahkan, tidak tertutup kemungkinan terdapat dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau pengungkapan data pribadi tanpa hak melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP),” pungkas Arie. (Bayu)
