Sembunyikan Sabu dan Ganja di Rumah, Pria 44 Tahun di Sarilamak Diciduk Polisi

0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Limapuluh Kota – ​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota menciduk seorang pria berinisial P (44) di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam rumahnya.

​Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi akurat dari warga, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., langsung bergerak melakukan penindakan dan menyergap pelaku yang sedang berada di dalam rumah.

​Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Bamus, dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan pelaku di dua tempat berbeda. Petugas menyita 1 paket sabu seberat 1 gram yang disimpan di saku celana kanan depan pelaku, serta ganja seberat 6,84 gram yang disembunyikan di dalam laci lemari plastik kamar. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna abu-abu beserta kartu SIM dan 1 celana panjang merek HUGO LIORIS warna abu-abu.

​Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut berada dalam penguasaannya dan memberikan keterangan terkait asal-usul barang yang kini sedang didalami penyidik.

​Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kesigapan anggotanya serta peran aktif masyarakat. Ia menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.

​Saat ini, pelaku P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (Bayu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %