Satresnarkoba Polres Padang Panjang Amankan Seorang Pria dan Enam Paket Barang Bukti

0 0
Read Time:2 Minute, 2 Second

PADANG PANJANG – Kecemasan warga Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, akhirnya terjawab sudah. Selama ini bisik-bisik beredar bahwa di lingkungan tempat mereka tinggal, ada aktivitas peredaran narkotika yang diam-diam berlangsung. Berbekal informasi dari masyarakat yang tak ingin lingkungannya rusak, kepolisian bergerak cepat dan membuktikan bahwa dugaan itu benar adanya.

Pada Selasa siang, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang melakukan penindakan tegas. Di sebuah rumah warga, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MI (25 tahun), yang diduga bukan sekadar pemakai, melainkan pengedar yang menggeluti bisnis gelap ganja kering.

“Informasi yang masuk kami periksa dengan teliti, dan ternyata benar adanya. Kami langsung turun ke lokasi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Dedi, S.H.

Penangkapan berlangsung di tengah suasana haru dan lega warga yang turut menyaksikan proses penggeledahan. Di hadapan tokoh masyarakat dan warga setempat, petugas membuktikan tuduhan itu bukan isapan jempol. Dari dalam rumah milik tersangka, polisi menemukan bukti yang cukup lengkap: enam paket ganja kering dengan berbagai ukuran siap edar, dua bungkus kertas pembungkus rokok merek ROYO dan RAW, plastik pengepak, gunting, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel, hingga dua tas yang biasa dipakai untuk menyimpan barang haram tersebut.

Semua barang bukti itu mengungkapkan cara kerja tersangka siap melayani siapa saja yang memesan di lingkungan sekitarnya, menaruh risiko besar bagi masa muda dan kedamaian warga desa.

Kini MI beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk diperiksa lebih lanjut. Ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan terancam jeruji besi lewat penerapan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo peraturan perubahannya, yang menjeratnya dengan tuduhan menyalahgunakan serta mengedarkan narkotika.

Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani bersuara. Tanpa laporan dan kepercayaan masyarakat, tangan hukum mungkin sulit menjangkau tempat itu.

“Keberhasilan ini adalah kemenangan kita bersama. Mata polisi tidak bisa ada di setiap sudut, tapi mata masyarakat ada di mana-mana. Jangan takut melapor jika melihat hal yang mencurigakan karena masa depan anak-anak kita, lingkungan yang aman dan damai, jauh lebih berharga daripada diam saja,” tegas Kapolres Wisnu Hadi.

Ia memperingatkan bahwa perang terhadap narkoba belum selesai. Polres Padang Panjang tidak akan melonggarkan penjagaan, demi melindungi putra-putri daerah dari jerat yang bisa menghancurkan masa depan generasi muda kita. (P)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %