Padang Panjang – Dalam rangka mendukung program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Padang Panjang bekerjasama dengan Yayasan Karunia Insani Cabang Sumatera Barat menggelar kegiatan WHO Assist bagi 192 orang warga binaan di Aula Rutan Padang Panjang, Jumat (08/08).
Kegiatan ini dilakukan untuk mendeteksi potensi ketergantungan serta mengetahui riwayat penggunaan zat adiktif yang digunakan warga binaan selama ini.
Saat ini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang dihuni oleh 192 orang WBP yang terdiri dari 84 orang WBP kasus penyalahgunaan Narkotika dan 108 orang WBP Kasus Pidana Umum lainnya.
Kepala Rutan Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Rutan Padang Panjang dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara menyeluruh, tidak hanya sekadar menahan, tetapi juga melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap warga binaan.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa para warga binaan mendapatkan perlakuan dan intervensi yang sesuai, sehingga kelak saat kembali ke masyarakat mereka bisa pulih dan produktif,” terang Torkis.

Assessment ini akan menjadi dasar pemetaan lebih lanjut bagi program rehabilitasi lanjutan, baik medis maupun sosial. Rutan Padang Panjang sendiri terus bersinergi dengan berbagai pihak termasuk tenaga medis dan instansi terkait dalam melaksanakan program pembinaan yang komprehensif.
Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan ini akan berlangsung selama 5 bulan kedepan yang akan dipandu oleh tenaga Konselor dari Yayasan Karunia Insani dibantu oleh tenaga medis Rutan Padang Panjang.
Bertindak selaku penanggungjawab kegiatan pada Rehabilitasi Pemasyarakan di Rutan Padang Panjang ini Kepala Subseksi Pelayanan Rutan Aldo Ramadhan Prasetyana Putra, S.Tr.Pas dan dibantu oleh Tenaga Medis Rutan Padang Panjang
“Target output yang akan dicapai pada kegiatan Rehabilitasi Pemasyarakatan di Rutan Padang Panjang untuk Tahun 2025 ini adalah terlaksananya rehabilitasi sosial untuk 250 org WBP, kita akan melakukan rehab pada WBP secara bertahap melalui program 15 hari dan 30 hari, dan akan dilakukan bergantian sehingga setiap WBP mendapatkan fasilitas Rehab dari Konselor,” ungkap Aldo.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, bersih dari penyalahgunaan narkoba, serta mencetak warga binaan yang siap menjalani hidup baru dengan lebih baik. (***)
