Proyek WTP Dinkes Padang Pariaman Rp2,31 Miliar Disorot: PPK Bungkam, Dugaan Penyimpangan Menguat

Padang Pariaman – Proyek pengadaan tujuh Depot Pengolahan Air Bersih (Water Treatment Plant/WTP) di Dinas Kesehatan Padang Pariaman, Sumatera Barat, tahun anggaran 2025 senilai Rp2,31 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan KB Reguler, kini menuai banyak sorotan.

Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi solusi penyediaan air bersih di sejumlah fasilitas kesehatan itu justru diduga sarat kejanggalan dan minim transparansi. Sejumlah pihak bahkan menilai proyek ini berpotensi melanggar aturan dan menyimpang dari prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.

Minim Transparansi, Informasi Proyek Ditutup-tutupi

Pantauan di lapangan menunjukkan, papan informasi proyek yang wajib dipasang untuk memberikan kejelasan mengenai anggaran, pelaksana kegiatan, serta masa pengerjaan nyaris tidak ditemukan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media.

“Seolah-olah pihak pelaksana menutup mata dan telinga. Informasi kegiatan sulit diakses publik, padahal proyek ini menggunakan uang negara,” ujar Ajo Andi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Elia Munawari, yang juga selaku Kabid Kesmas di Dinkes Padang Pariaman, hingga kini tidak memberikan keterangan apa pun meski telah berulang kali dihubungi. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi dalam proses pengadaan.

Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Rencana

Bukan hanya persoalan transparansi, hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi (deviasi).
Beberapa lokasi tidak ditemukan adanya pembangunan sarana pengolahan air bersih yang sesuai desain, bahkan air yang dihasilkan belum layak konsumsi karena masih menggunakan sumber air lama dari sumur.

Sumber internal menyebutkan, pihak keuangan Dinas Kesehatan belum membayarkan dana kepada rekanan karena hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air belum memenuhi standar kesehatan. Dengan demikian, asas manfaat proyek ini patut dipertanyakan.

Melanggar Prinsip Pengelolaan Barang dan Jasa

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah, setiap penggunaan uang negara wajib dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. PPK memilih diam, tidak memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

“Jika memang tidak ada masalah, seharusnya PPK berani menjelaskan kepada publik. Mengapa harus diam jika bekerja sesuai aturan,” ujar Ajo Andi seorang pemerhati kebijakan publik di Padang Pariaman.

Inspektorat dan APH Diminta Turun Tangan

Publik berhak mengetahui bagaimana uang rakyat digunakan. Jika proyek pengadaan WTP senilai miliaran rupiah ini terbukti dikelola secara tidak profesional, Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan audit dan penyelidikan mendalam.

“Jangan biarkan proyek bernilai besar ini menjadi ajang permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

PPTK: Proyek Sudah Selesai Sebelum Saya Menjabat

Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Decky Masri, mengaku baru menerima penugasan setelah proyek berjalan.

“Saya jadi PPTK pada awal Juni 2025 melalui SK perubahan. Kegiatan sudah terlaksana sebelum saya menjabat. Informasi dari PPK, pekerjaan telah selesai sebelum Juni,” ujar Decky kepada wartawan, Rabu (9/10).

Hingga berita ini diterbitkan, PPK Elia Munawari belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan dan temuan di lapangan. Publik kini menunggu, apakah diamnya PPK adalah taktik untuk menghindar dari tanggung jawab, atau justru bentuk kesiapan menghadapi pemeriksaan yang mungkin akan datang. (P)