PADANG PAJANG — Proyek pengaspalan jalan milik Pemko Padang Panjang yang dikerjakan oleh CV. Kualiva Engineering memantik gelombang kritik dan dugaan pelanggaran serius. Selain disinyalir melanggar standar teknis pekerjaan, proyek senilai Rp2,4 miliar itu juga diduga menyerobot lahan bersertifikat milik warga tanpa izin, membuka potensi persoalan hukum yang jauh lebih besar dari sekadar kesalahan prosedural.
Pengaspalan Tetap Berjalan Meski Hujan Malam Hari
Sejumlah titik pengaspalan, mulai dari Perumahan Grand Azizi, Jalan Imam Bonjol, Perumahan Sago, Abdul Muis, hingga akses jalan menuju rumah warga di sebelah Bank BRI tetap dikerjakan meski cuaca hujan gerimis dan kondisi lapangan minim penerangan.
Padahal, bekerja pada kondisi tersebut secara teknis tidak diperbolehkan, sebab, Aspal tidak merekat sempurna akibat suhu yang terlalu dingin dan kondisi jalan yang basah. Tanah dasar menjadi lunak, membuat struktur aspal mudah rusak. Risiko kesalahan teknis meningkat, terutama pengurangan volume material dan hasil aspal yang tidak merata.
Praktisi hukum di Padang Panjang Leon Simon Moechlis, SH, menegaskan bahwa bila ada unsur kesengajaan dan itu terbukti, maka terdapat potensi ancaman pidana.
“Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 274 UU LLAJ dapat dikenakan. Bahkan jika terpenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat masuk ke ranah Tipikor,” tegas Leon.
Ia menambahkan, bahwa dalam hal ini pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi kontraktor, PPK, hingga konsultan pengawas.
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga: Masalah Baru yang Mencuat
Investigasi lebih lanjut mengungkap dugaan lain yang jauh lebih serius, proyek ini diduga telah menyerobot lahan bersertifikat milik warga tanpa izin.
Seorang ahli waris resmi pemilik tanah yang berdomisili di luar kota menghubungi sumber secara langsung dan menyampaikan keberatannya.
“Kami ahli waris dari pemilik lahan alm. Rusdi Anif Dt. Pangulu Endah merasa dilangkahi. Tanah bersertifikat kami diaspal tanpa izin atau pemberitahuan dari Pemko Padang Panjang. Ini sudah masuk tindakan penyerobotan,” ujar ahli waris tersebut kepada sumber, pada Sabtu 22/11/2025.
Jika dugaan ini benar, tindakan Pemko Padang Panjang melalui dinas terkait tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga memenuhi unsur pidana dan perdata.
Dalam hal ini Pemilik lahan dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan. Penghentian pekerjaan, Pengembalian kondisi lahan, Ganti rugi materiil dan immaterial.
Kejadian ini juga bisa berpotensi Pidana, Penyerobotan lahan pribadi dapat dijerat menggunakan, KUHP tentang pemakaian tanah tanpa izin, Perppu No. 51 Tahun 1960, dengan ancaman penjara dan denda.
Tidak hanya kontraktor, namun juga PPK, dinas teknis, dan pengawas disebut berpotensi ikut bertanggung jawab apabila pelanggaran ini terbukti.
Bila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, para pejabat terkait dapat terjerat UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal tentang,
Penyalahgunaan jabatan, Perbuatan curang, Perbuatan merugikan keuangan negara, Benturan kepentingan, Gratifikasi dan suap.
Kontraktor dan Pihak Pemko dalam Sorotan
Proyek yang dikerjakan oleh CV Kualiva Engineering, dengan direktur Charlie yang beralamat di Khatib Sulaiman, Padang, kini berada di bawah sorotan publik. Jalan-jalan yang masuk paket proyek tahun ini justru menjadi titik awal rangkaian dugaan pelanggaran yang semakin melebar.
Rangkaian temuan, mulai dari dugaan pelanggaran SOP pengaspalan, pengerjaan saat hujan malam hari, hingga dugaan kuat penyerobotan lahan—membuat proyek ini tak lagi sekadar masalah kualitas jalan. Ia berubah menjadi indikasi masalah tata kelola, pelanggaran hukum, bahkan potensi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini kini menunggu sikap resmi Pemko Padang Panjang serta penelusuran lebih dalam dari pihak berwenang. Masyarakat berharap transparansi dan penegakan aturan tidak berhenti hanya pada sorotan publik. (P)
