Kamang Baru, zona merah.co – untuk memberantas peredaran gelap narkotika mulai kelihatan, Unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Kamang Baru telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap satu orang pelaku an. DEDI OKTAVIA, 44 tahun, Minang, Perdagangan, Sinyamu Kenagarian Sinyamu Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung
Pelaku telah diamankan oleh unit Reskrim dan unit Intelkam disebuah rumah Jorong Batang Talang kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Senin ( 27/7/2026 ) sekitar pukul 00.30 WIB dan pengungkapan pelaku kasus tindakan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu berkat ada informasi dari informen..
Diantaranya Barang bukti yang ditemukan :
1. 1 (satu) buah kotak rokok merk Djisamsu yang berisikan:
a. 1 (satu) buah plastik klip warna pink yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu.
b. 1 (satu) buah kaca pirex
c. 1 (satu) buah pipet yang sudah diruncingkan
2. 1 (satu) Set alat hisap jenis bong yang sudah terpasang pipet dan kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis shabu
3. 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning yang sudah terpasang jarum
Adapun kronologis penangkapan :
Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 00.30 Wib Unit Reskrim dan Unit Intelkam Kamang Baru mendapat Informasi melalui Informen Tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Kenagarian Muaro Takuang Kecamatan Kamang baru Kemudian Kapolsek Kamang Baru memerintahkan Anggota untuk melakukan Penyelidikan terkait Laporan Masyarakat tersebut.
Sekira Pukul 00.30 wib personil gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru Beserta anggota melakukan melakukan penangkapan terhadap diduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Setelah pelaku diamankan Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat Nagari muaro takuang kec.kamang baru, dan didapatkan barang bukti berupa jenis shabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Djisamsu yang berisikan: 1 (satu) buah plastik klip warna pink yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah pipet yang sudah diruncingkan, 1 (satu) Set alat hisap jenis bong yang sudah terpasang pipet dan kaca pirek berisikan diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning yang sudah terpasang jarum.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilkum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya, ” ujar AKP Syafrinaldi, SH.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Kamang Baru khususnya.(nal)
