SIJUNJUNG – Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kamang Baru menangkap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Terduga pelaku berinisial FH (34), warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat nagari, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa plastik klip berisi diduga sabu, pipet yang telah diruncingkan, timbangan digital, dua unit telepon genggam, sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp100 ribu.
Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, SH, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dan menelusuri jaringan peredarannya,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/nal)
