Limapuluh Kota — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota membekuk seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika berinisial D (47). Penangkapan berlangsung di halaman depan sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, baru-baru ini sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., memimpin langsung penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Suliki. Saat diamankan di lokasi, tersangka D diduga tengah menunggu calon pembeli. Petugas menemukan satu paket kecil sabu yang sempat terjatuh dari genggaman tersangka ke tanah.
Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah disaksikan oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, dan warga setempat. Di salah satu kamar, tepatnya di bawah lipatan kain, petugas kembali menemukan sebuah kotak rokok berisi dua paket sabu lainnya. Total barang bukti narkotika yang disita dari tiga paket tersebut berbobot 1,48 gram.
Selain menyita tiga paket sabu, polisi menyita barang bukti operasional berupa satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi yang diduga dipakai tersangka untuk menjemput barang haram tersebut. Barang bukti pendukung lain berupa satu buah pipet yang diruncingkan serta dua unit telepon seluler merek OPPO turut diamankan.
Dalam pemeriksaan awal, warga asal Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka ini mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya untuk dijual kembali. Hasil pengembangan mengungkap fakta bahwa D merupakan DPO yang terhubung dengan rantai kasus narkotika keluarganya sendiri, termasuk perkara yang melibatkan istrinya (N) pada tahun 2025 dan anak tirinya (M) yang telah ditangkap pada 21 Juli 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika,” tegas AKP Riki Yovrizal.
Saat ini, tersangka D beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. (Bayu)
