Limapuluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S beserta barang bukti berupa 620 liter Bio Solar.
Tersangka tertangkap tangan pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 04.00 WIB saat mengangkut puluhan jerigen Bio Solar menggunakan satu unit minibus Mitsubishi Xpander. Berdasarkan pemeriksaan awal, modus pelaku adalah membeli Bio Solar secara berulang (nglansir) di SPBU Ngalau Kota Payakumbuh untuk kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan harga lebih tinggi demi meraih keuntungan pribadi.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Polres 50 Kota hingga 30 Agustus 2026 dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Barang bukti berupa mobil Xpander dan 21 jerigen berisi 620 liter Bio Solar kini disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Bayu Denura)
