
PADANG PANJANG -– Kecepatan dan ketelitian pihak kepolisian membuahkan hasil manis. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan menangkap pelakunya setelah menelusuri hingga ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (5/9/2026).
Langkah hukum ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tertanggal 21 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan hilangnya satu unit sepeda motor di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Operasi penangkapan berjalan terencana dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H., beserta anggotanya. Pelaku yang akhirnya diamankan berinisial APS. Ia diduga kuat mencuri sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam bernomor polisi BA 3813 AAD.
IPTU Ronald Hidayat menceritakan bagaimana perburuan itu berlangsung. Sebelum bertindak, pihaknya menerima informasi penting mengenai keberadaan pelaku yang berada jauh di wilayah Tapanuli Selatan. “Begitu informasi kami terima, personel yang sudah bersiap di sana segera melakukan penelusuran dan pengejaran tanpa menunda waktu,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi Kecamatan Sipirok. Tepatnya sekitar pukul 09.30 WIB, tim kepolisian berhasil menjaring pelaku dengan aman—bahkan ia tidak memberikan perlawanan sedikit pun. Sepeda motor yang menjadi sasaran kejahatan itu pun berhasil ditemukan kembali dan diamankan sebagai barang bukti lengkap.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam menjaga rasa aman warga dan tak membiarkan satu kejahatan pun lolos dari jerat hukum. “Kami berjanji akan terus memburu siapa pun yang melanggar hukum di wilayah tugas kami,” tegas Ronald. Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat hal mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.
Atas perbuatannya, APS kini disandera dugaan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini tersangka tetap berada dalam tahanan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan yang lebih mendalam di kantor Polres Padang Panjang. (P)
