Payakumbuh, zonamerah.co – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh pada Senin 9 Februari 2026. Pengajuan tersebut disampaikan melalui Nota Penjelasan Wali Kota yang dipaparkan oleh Sekda Rida Ananda sebagai langkah memperkuat tata kelola pemerintahan serta menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam penjelasannya, Rida Ananda mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial menyasar perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah. Pemko Payakumbuh mengusulkan peningkatan tipologi pada beberapa dinas vital seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup yang naik dari tipe C ke tipe B guna memperkuat penanganan kesehatan dan pengelolaan sampah.
Selain itu terdapat penyesuaian nomenklatur pada Bappeda yang berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah serta perubahan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan.
Urusan pemerintahan juga mengalami integrasi signifikan melalui penggabungan urusan perdagangan ke dalam Dinas Koperasi dan UKM serta penyatuan urusan kebudayaan dengan dinas yang membidangi pariwisata pemuda dan olahraga. Langkah penataan ini telah melewati tahapan identifikasi masalah dan harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat untuk memastikan efektivitas kinerja pemerintah daerah di masa depan.
Strategi selanjutnya mencakup pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Penghapusan regulasi lama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat.
“Pemko Payakumbuh ingin membangun pengaturan yang lebih adaptif dan sederhana namun tetap menempatkan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis dalam mendorong pembangunan partisipatif di tingkat kelurahan,” ujar Rida.
Ranperda keempat yang menjadi prioritas adalah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Melalui regulasi ini Pemko Payakumbuh berkomitmen menjamin hak konstitusional warga dalam memperoleh akses keadilan baik melalui jalur litigasi seperti pendampingan perkara pidana dan perdata maupun jalur nonlitigasi yang meliputi penyuluhan serta mediasi di luar pengadilan.
Menanggapi pengajuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur menyatakan bahwa legislatif akan segera mencermati dan membahas Nota Penjelasan tersebut melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pembentukan daerah secara aktif agar seluruh regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat Kota Payakumbuh,” ulas Hurisna. (Bayu)
