Padang Panjang (Sumbar), zonamerah.co – Perdebatan sengit terjadi antara warga dan Pemerintah Kota Padang Panjang pada Jumat sore (13/2/2026) di RT 9 Kelurahan Guguak Malintang, tepatnya di gerbang masuk Kantor DPRD Kota Padang Panjang.
Di lokasi tampak Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wita Desi Susanti, Kepala Dinas Kominfo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat Padang Panjang Timur, serta Lurah Guguak Malintang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, perdebatan dipicu oleh pembongkaran trotoar yang merupakan aset Pemerintah Kota Padang Panjang. Informasi dari salah seorang warga bernama Jeri menyebutkan, pembongkaran dilakukan pada Rabu (11/2/2026) dan Kamis (12/2/2026).
Diketahui, akses jalan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Dinas PUPR pada 16 Juli 2025. Saat itu, terpasang spanduk berlogo Pemko Padang Panjang bertuliskan: “Jalan Ini Ditutup!! Dilarang Memutus, Membuang, Merusak, atau Menggagalkan Penyegelan Ini (Pasal 232 ayat (1) KUHP) Ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan.” Namun, saat ini spanduk segel tersebut sudah tidak lagi terlihat di lokasi.
Kadis PUPR Wita Desi Susanti menegaskan bahwa pembongkaran trotoar dilakukan tanpa pemberitahuan maupun izin dari pemerintah kota. “IItu kan aset pemerintah. Pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan dan izin dari Pemerintah Kota Padang Panjang,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Wita menjelaskan, berdasarkan Perda RTRW Nomor 2 Tahun 2013, trotoar tersebut termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu, setiap kegiatan pembangunan seharusnya diawali dengan pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan mengikuti perencanaan yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya warga pernah mengajukan izin penggunaan trotoar untuk akses membawa material bangunan. Izin tersebut diberikan selama 1×360 hari dan diperpanjang 2×360 hari, sehingga total masa izin mencapai tiga tahun. Dalam perjanjian tersebut, warga berkomitmen mengembalikan trotoar ke kondisi semula.
“Kalau secara aturan, Pemkot sudah cukup memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ada surat perjanjiannya,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan akan tetap menegakkan aturan. Jika trotoar tidak dikembalikan seperti semula, Dinas PUPR akan melakukan perbaikan sesuai kewenangannya. Meski demikian, Pemko menyatakan tetap membuka ruang mediasi dalam penyelesaian persoalan ini.
Sementara itu, Jeri yang mengaku memiliki tanah di dalam lokasi tersebut mengatakan bahwa permohonan peminjaman lahan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi akses warga, termasuk mereka yang tinggal di bagian belakang kawasan.
“Ini bukan kepentingan pribadi. Ada juga warga yang berdomisili di belakang yang merupakan warga asli sini bisa terbantu,” ujarnya.
Menurutnya, sebanyak 20 warga telah menandatangani surat permohonan peminjaman jalan kepada Dinas PUPR. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan kawasan berstatus RTH.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi sementara hingga ada perubahan status RTH, tanpa mengubah fungsi fasilitas umum.
“Kita berharap Pemkot mencari solusi terbaik dan tolong selamatkan warga di sini,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Allex Saputra menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan jika ditemukan pelanggaran aturan, namun tetap berkomitmen mencarikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan dalam jangka panjang.
“Andaikan ada aturan-aturan yang dilanggar, kita akan tertibkan dan kita carikan solusi terbaik agar masyarakat tidak dirugikan dalam jangka panjang. Itulah wujud hadirnya pemerintah,” tutupnya.
(Charles Nasution)
