Limapuluh Kota, zonamerah.co — Pelarian AN (53) berakhir di tangan pihak kepolisian. Jajaran Satreskrim Polres 50 Kota berhasil mengamankan pria diduga sebagai pelaku tindak pidana penggelapan tersebut pada Jumat malam (09/01/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku yang merupakan seorang petani asal Kabupaten Limapuluh Kota ini diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota tepat di kediamannya, Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam dengan total mencapai Rp30.344.000,- (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Aksi tersebut diketahui dilakukan pelaku pada Kamis, 27 November 2025 silam di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AN diduga kuat tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung tersebut kepada pihak yang berhak. Setelah diamankan dan menjalani interogasi awal oleh petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres 50 Kota, IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP) Jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar IPTU Repaldi.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tetap waspada dalam menjalin kerja sama usaha dan segera melapor jika menemukan adanya indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. (Bayu)
