Limapuluh Kota, zonamerah.co– Harapan HR (28) seorang wiraswasta di Kecamatan Guguak untuk meraup keuntungan dini hari berakhir pahit. Bukannya sibuk mengurus komoditas dagang di gudang buah miliknya, ia justru harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota pada Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai gerah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang. Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal langsung melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi yang akurat.
Petugas melakukan penggerebekan saat HR berada di sebuah gudang buah. Awalnya terlihat seperti aktivitas usaha biasa namun kecurigaan polisi terbukti saat penggeledahan dilakukan. Alih-alih menemukan stok buah segar, polisi justru menemukan satu paket diduga sabu yang disembunyikan secara rapi dalam bungkusan plastik klip bening yang dibalut tisu dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok.
Tak berhenti di situ, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung yang memperkuat dugaan adanya praktik pengemasan narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening siap pakai, serta satu unit telepon genggam merek OPPO F11 warna biru.
Disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat, HR tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kini HR harus menukar dinginnya gudang buah dengan ruang pemeriksaan di Mapolres 50 Kota. Ia tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (Bayu)
