Limapuluh Kota, zonamerah.co – Keheningan malam di bawah tebing-tebing megah Lembah Harau terkoyak oleh langkah tegap petugas hukum. Pada Minggu dini hari (22/2) sekira pukul 01.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota mengungkap sisi gelap di balik asrinya Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak. Sebuah “noda” berupa peredaran kristal haram sabu berhasil dikupas tuntas.
Pengungkapan ini bukanlah sebuah kebetulan melainkan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka perempuan sebelumnya. Polisi mencium adanya benang merah yang mengarah ke sebuah rumah di jantung Harau tempat seorang pria berinisial SB 41 tahun tak berkutik saat petugas di bawah pimpinan Kanit I IPDA Nofiansyah melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat jorong dan warga setempat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi namun tetap terendus. Sebuah dompet Versace cokelat yang disimpan di saku celana yang tergantung ternyata berisi satu paket sedang dan sembilan paket kecil sabu siap edar.
Selain itu ditemukan pula paket sabu lainnya yang dibungkus kertas timah rokok serta alat hisap atau bong di bawah kasur tersangka. SB tak mampu mengelak dan mengakui bahwa kristal-kristal tersebut adalah milik saudaranya berinisial T yang kini berstatus DPO. Tersangka mengaku dirinya hanya berperan membantu menjualkan barang haram tersebut di tanah kelahirannya sendiri.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk membersihkan Kabupaten Lima Puluh Kota dari jerat narkotika. Pihaknya menyatakan tidak akan membiarkan peredaran ini merusak ketenangan masyarakat dan terus mengharapkan dukungan informasi dari warga demi menjaga kamtibmas tetap kondusif.
“Kini SB beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut sementara pengejaran terhadap pelaku utama masih terus dilakukan,” pungkasnya. (Bayu)
