Payakumbuh — DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Niniak Mamak dari Nagari Koto nan Godang dan Nagari Koto nan Ampek di Aula DPRD Kota Payakumbuh, Minggu (5/7/2026). Pertemuan ini diadakan guna membahas dan meminta kejelasan terkait status tanah ulayat pasar Payakumbuh yang dinilai belum terakomodasi dengan jelas dalam pemetaan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, didampingi Wakil Ketua Hurisna Jamhur dan Erlindawati, serta dihadiri oleh jajaran anggota dewan lainnya.
Mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto nan Godang, Andara Roza Putra Dt. Patiah Baringek, menyampaikan pandangannya terkait status lahan tersebut. Menurutnya, batas antara lahan adat dan lahan negara harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
”Lahan adat bukan lahan negara. Kami berharap lembaga legislatif dapat bertindak lebih kritis dalam mengawasi kebijakan eksekutif terkait pengelolaan aset ini agar hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Dt. Patiah Baringek.
Ia menambahkan bahwa masyarakat adat pada dasarnya mendukung program pembangunan kota. Namun, belakangan mereka menilai ada komunikasi atau kebijakan dari pemerintah daerah yang dirasa kurang memperhatikan hak-hak masyarakat adat, sehingga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sentimen serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat Alhadi Hamid dan Nasrul Tuanku Beringin. Mereka menyatakan dukungannya terhadap program-program pemerintah, namun meminta agar hak-hak masyarakat adat tidak dikesampingkan dalam prosesnya. Para tokoh adat juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antara Nagari Koto nan Ampek dan Nagari Koto nan Godang, serta berharap terjalin hubungan yang selaras antara DPRD, Pemkot, dan masyarakat. Selain itu, mereka mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Payakumbuh untuk bekerja secara transparan dan objektif dalam memberikan masukan kepada Walikota.
Dukungan terhadap niniak mamak juga datang dari generasi muda. Yonaldi, perwakilan pemuda Nagari Koto nan Godang, menyatakan kesiapan pemuda untuk mengawal persoalan ini dan berharap anggota dewan dapat menuntaskan pengawasan terhadap status lahan pasar tersebut secara transparan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Boy Sandi, menegaskan komitmen legislatif dalam mengawal isu ini. Menurutnya, pembangunan dan pengelolaan kota harus tetap menyelaraskan diri dengan hak-hak masyarakat hukum adat yang ada.
”Kami di lembaga legislatif mendengar dengan seksama aspirasi ini. Pemerintah Kota Payakumbuh perlu mempertimbangkan keberadaan adat dan niniak mamak dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut aset vital seperti pasar. Kami akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal,” kata Boy Sandi.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menutup RDP dengan menegaskan bahwa lembaga legislatif akan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan para pemuka adat tersebut.
”Kami tidak akan tinggal diam terhadap aspirasi ini dan akan segera menindaklanjutinya. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta keterangan dan kejelasan mengenai status tanah ulayat ini,” pungkas Wirman. (Bayu)
