Nasib Pasar Blok Barat di Ujung Tanduk, Satu Dokumen Ini Jadi Penentu Rp265 Miliar

0 0
Read Time:2 Minute, 15 Second

​Payakumbuh, zonamerah.co – Harapan masyarakat Kota Payakumbuh untuk melihat kembali Pasar Blok Barat berdiri megah kini berada di titik kritis. Proyek pembangunan gedung modern empat lantai dengan estimasi anggaran pusat sebesar Rp265 miliar tersebut terancam batal total jika satu dokumen krusial tidak segera rampung yaitu Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.

Waktu terus berjalan. Kecepatan administrasi dan dukungan semua elemen masyarakat menjadi penentu tunggal. Apakah pasar blok Barat akan bangkit kembali menjadi ikon ekonomi Payakumbuh, atau hanya berakhir sebagai catatan rencana di atas kertas karena terkendala birokrasi lahan.

​Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah readiness criteria atau syarat mutlak yang diminta oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Tanpa dokumen ini, seluruh perencanaan teknis yang telah disusun akan menjadi sia-sia.

​”Jika persyaratan tidak lengkap, terutama sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kota, maka usulan anggaran tidak bisa dibahas lebih lanjut oleh pusat. Ini adalah dasar hukum utama untuk dimulainya pembangunan fisik,” ujar Muslim tegas di ruang kerjanya, Kamis (15/1) kepada wartawan.

​Anggaran fantastis Rp265 miliar tersebut rencananya akan menyulap lahan seluas 7.350 m² menjadi pusat ekonomi modern yang representatif. ​Lantai 1 bakal digunakan untuk area parkir luas sebagai solusi kemacetan kota. Sedangkan lantai 2 dan 3 untuk kios modern bagi para pedagang korban kebakaran Agustus lalu. Dan ​lantai 4 untuk fasilitas ibadah (mushala), kantor pengelola, dan pusat kuliner.

​Semua fasilitas ini kini “tergantung pada selembar kertas” legalitas lahan. Jika gagal, mimpi masyarakat Payakumbuh untuk memiliki pasar yang nyaman dipastikan pupus.

​Meski di ujung tanduk, secercah harapan muncul melalui kesepakatan bersejarah pada 5 Januari 2026 lalu. Pemko Payakumbuh berhasil menjalin kesepakatan dengan KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang. ​Kedua nagari telah sepakat melepaskan hak tanah ulayat untuk diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko, dengan jaminan pengakuan hak historis dan pemberian kompensasi sebesar 30% sesuai regulasi.

​Kini, bola panas berada di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Payakumbuh. Kepala BPN, Hardi Yuhendri, menyatakan pihaknya tengah bekerja ekstra menyusun risalah pemeriksaan tanah. Mengingat luasnya lahan, proses ini secara aturan memakan waktu 97 hari kerja.

​”Kepastian hukum adalah kunci. Kami sedang bekerja sesuai standar prosedur yang transparan agar pembangunan ini memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Hardi.

Sebelumnya Walikota Payakumbuh Zulmaeta mengungkapkan perjanjian revitalisasi pasar lahir dari tujuan bersama untuk mengembalikan kehidupan ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran. Pembangunan fisik pasar akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui APBN, sementara Pemko Payakumbuh hanya berperan sebagai pengawas.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan revitalisasi pasar Payakumbuh dapat berjalan lancar dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tetap menghormati adat,” kata Zulmaeta. (Bayu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %