Payakumbuh, – Aroma tanah basah di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo menjadi saksi bisu berakhirnya sebuah pelarian panjang pada Kamis (29/01) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Langkah kaki pria berinisial B (33) dipaksa berhenti setelah drama pengejaran yang menguras peluh di tengah pemukiman warga. Sosok yang diduga kuat sebagai pemasok utama narkotika jenis sabu-sabu ini tak lagi bisa menghindar saat Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh mengepung jejaknya.
Keheningan pagi pecah saat tersangka mencoba peruntungan terakhir dengan memanjat dan berlari di atas atap rumah warga. Aksi nekat yang mewarnai ketegangan di ketinggian itu akhirnya menemui ujungnya di hamparan persawahan. Di atas tanah berlumpur itulah pelarian sang pengedar resmi kandas dalam dekapan petugas.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka B teridentifikasi sebagai pemasok utama bagi tersangka EP dan WD yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat lebih kurang 1 gram serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp 350.000.
Kini tarian pelarian di atas pematang sawah itu telah berganti dengan dinginnya ruang sel penjara. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Harapan sang pemasok untuk terus bersembunyi kini benar-benar meredup di balik jeruji besi. (Bayu)
