Jakarta — Pemerintah pusat akhirnya angkat bicara terkait kebijakan pemotongan anggaran transfer ke daerah (TKD) yang menuai polemik. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, skema transfer daerah kini dibagi menjadi dua bentuk, yakni transfer langsung dan tidak langsung.
“Sudah kami bahas bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Kami ingin memberikan pemahaman yang sama agar tidak terjadi kesalahpahaman di daerah,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (10/10).
Menurut Prasetyo, transfer tidak langsung adalah alokasi dari pemerintah pusat untuk program-program nasional yang manfaatnya juga dinikmati masyarakat di daerah.
“Misalnya program Makan Bergizi Gratis yang didanai APBN. Meskipun tidak ditransfer langsung ke kas daerah, manfaatnya dirasakan masyarakat di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia menyebut, jika dihitung dari APBN tahun depan, nilai program tersebut mencapai sekitar Rp335 triliun.
“Jadi sebenarnya, dana itu tetap kembali ke daerah dalam bentuk manfaat langsung,” tambahnya.
18 Gubernur Sampaikan Keberatan
Meski begitu, kebijakan tersebut tetap memicu gelombang protes. Sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta Pusat, Selasa (7/10), untuk menyampaikan keberatan atas pemotongan TKD.
Beberapa kepala daerah yang hadir di antaranya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan, pemerintah pusat memotong anggaran provinsi hingga 25 persen, dan hal itu dinilai sangat memberatkan.
“Kami minta supaya anggaran tidak dipotong. Beban pembangunan di daerah tetap besar, sementara kebutuhan pelayanan masyarakat juga meningkat,” kata Mualem seusai pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu.
Pemerintah Pusat Diminta Tinjau Ulang
Sejumlah kepala daerah berharap pemerintah pusat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas di tingkat provinsi.
Meski demikian, pemerintah pusat melalui Mensesneg menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk memastikan transparansi dan efektivitas alokasi anggaran daerah. (***)
