Limapuluh Kota, zonamerah.co – Di bawah naungan semangat Operasi Pekat Singgalang 2026, sebuah langkah nyata diambil demi menjaga kesucian dan ketenteraman tanah nagari. Unit Reskrim Polsek Harau secara resmi melakukan penahanan terhadap seorang tersangka tindak pidana perjudian pada Kamis tanggal 19 Februari 2026. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan sebuah upaya untuk memulihkan marwah sosial yang selama ini terganggu oleh praktik penyakit masyarakat yang meresahkan.
Penahanan tersebut merupakan muara dari dedikasi personel dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/A/04/II/2026/SPKT/POLSEK HARAU/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR. Melalui proses penyelidikan serta penyidikan yang profesional, prosedural, dan proporsional, Unit Reskrim Polsek Harau menyisir setiap jejak pelanggaran demi tegaknya keadilan di wilayah hukum mereka.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka diduga kuat telah menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, sebuah tindakan yang mencederai tatanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 427 KUHPidana.
Di balik ketegasan tersebut, Polsek Harau tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Sebelum jeruji besi berbicara, serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara telah dilakukan dengan saksama. Setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, status perkara ditingkatkan dan tersangka pun dititipkan ke Rumah Tahanan Polres 50 Kota dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Barang bukti kini telah diamankan di Mako Polsek Harau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini digerakkan oleh tangan-tangan terampil personel Unit Reskrim Polsek Harau yang terdiri dari AIPDA Marshanda Helvi, Brigpol Patrik T. Silalahi, S.H., Brigpol Yogi Adrian, serta Brigpol Arnes Jaya Sukma, S.H. Kehadiran mereka di lapangan adalah bentuk nyata dari pengabdian untuk memutus rantai perjudian yang membelenggu ekonomi dan sosial warga.
Kapolsek Harau, AKP Gusmanto M, S.H, M.Si. menegaskan bahwa perjuangan melawan perjudian adalah perjuangan menyelamatkan masa depan nagari. Beliau menyampaikan bahwa perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan dampak negatif secara sosial maupun ekonomi.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Harau karena penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini, riuh perjudian di sudut nagari itu telah berganti dengan ketegasan hukum yang adil. Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik serupa dan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
“Selama pelaksanaan kegiatan ini, situasi wilayah hukum Polsek Harau tetap terjaga dalam keadaan yang aman, tertib, dan kondusif,” urainya. (Bayu)
