Limapuluh Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MI (41). Warga Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau ini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena nekat main tangan dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres 50 Kota pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum, Ipda Aldafrizal, S.H., setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, S.Trk., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 silam, sekitar pukul 17.30 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di teras sebuah rumah yang terletak di Jorong Lubuak Batingkok, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Setelah diamankan, tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, polisi resmi melakukan penahanan terhadap MI pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Atas pelanggaran tersebut, MI bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres 50 Kota. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji besi, MI juga telah menjalani pemeriksaan tim medis dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar selalu menyelesaikan setiap permasalahan secara kepala dingin tanpa harus melanggar hukum. (Bayu)
