Payakumbuh – Mulus tanpa hambatan, DPRD Kota Payakumbuh akhirnya resmi mengetok palu tanda persetujuan untuk mengubah empat rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan “naik kelas” ini disahkan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Selasa (23/06/2026).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, membocorkan bahwa kelolosan empat aturan baru ini bukan hasil sulap semalam. Ini adalah buah dari pembahasan intensif yang menguras pikiran antara DPRD dan Pemko Payakumbuh, mulai dari tingkat panitia khusus, komisi, hingga rapat kerja bareng organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan pendapat akhir masing-masing fraksi, seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kota Payakumbuh serta memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, ujar Wirman Putra tersenyum.
“Karena itu, tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh kompak memberikan ‘lampu hijau’ tanpa sensor agar ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh,” tambahnya.
Biar masyarakat tidak penasaran, empat regulasi baru yang siap berlaku di Kota Payakumbuh tersebut meliputi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 yang merupakan laporan keuangan tahun lalu yang akhirnya beres dan diakuntaskan. Kemudian ada pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang lama resmi di-kick agar tidak tumpang tindih dengan aturan pusat.
Selanjutnya adalah Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang menjadi angin segar bagi warga kurang mampu karena kini punya payung hukum untuk dapat bantuan pengacara gratis. Terakhir, perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penataan ulang struktur dan nomenklatur perangkat daerah biar birokrasi makin sat-set dan gak gemuk di struktur tapi kurus di fungsi.
Menurut Wirman, kekompakan tujuh fraksi ini membuktikan bahwa pihak legislatif dan eksekutif sedang satu frekuensi demi menghadirkan regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, bukan cuma sekadar formalitas. Salah satu yang paling disorot adalah Perda Bantuan Hukum. Aturan ini dinilai sebagai wujud nyata keadilan sosial, di mana warga yang dompetnya tipis tetap bisa mendapatkan hak hukum yang setara tanpa dibeda-bedakan status sosialnya.
Di sisi lain, perombakan struktur birokrasi dan pencabutan aturan tahun 2016 dilakukan agar roda pemerintahan Kota Payakumbuh lebih glowing dan lincah dalam melayani masyarakat.
Meski sudah sah dan “naik kelas”, DPRD berjanji tidak akan lepas tangan begitu saja. Wirman menegaskan pihaknya bakal terus mengawal pelaksanaan empat perda baru ini di lapangan.
“Persetujuan ini bukan akhir cerita, DPRD akan terus memantau implementasinya di lapangan, memastikan aturan ini benar-benar membawa manfaat nyata, bukan cuma jadi pajangan kertas di lemari arsip,” pungkas Wirman. (Bayu)
