Limapuluh Kota – Pepatah “kompak dalam kebaikan” nampaknya tidak berlaku bagi tujuh pemuda yang kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pangkalan. Akibat aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, jajaran Polsek Pangkalan Polres 50 Kota terpaksa menghentikan langkah mereka dan memprosesnya secara hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar pada 31 Maret 2026 lalu.
Nasib malang yang menimpa para pemuda ini bermula dari peristiwa di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, pada Selasa dini hari, 31 Maret 2026, sekitar pukul 02.50 WIB. Diduga terbawa emosi, ketujuh tersangka yang berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19), nekat melakukan aksi kekerasan kolektif terhadap orang maupun barang di lokasi tersebut.
Alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan “kompak” mereka justru berujung pada laporan polisi yang membawa mereka ke hadapan hukum.
Personel Polsek Pangkalan yang dipimpin oleh Aipda Lesbon Naibaho bersama tim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengamankan ketujuh tersangka yang memiliki latar belakang mulai dari mahasiswa hingga pengangguran ini di wilayah Riau dan Sumatera Barat. Tanpa perlawanan berarti, rombongan pemuda ini langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini, solidaritas salah jalan tersebut membuat mereka harus dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, S.H., M.H., Sabtu (4/3/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir aksi main hakim sendiri maupun kekerasan dalam bentuk apa pun di wilayah hukumnya. Dengan kondisi kesehatan yang terpantau baik, ketujuh pemuda tersebut saat ini resmi menjalani masa penahanan di rumah tahanan Polsek Pangkalan sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut. (Bayu)
