Payakumbuh — Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, Dt. Mantiko Alam, mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan masa pemidanaan sebagai ajang berbenah dan memperbaiki diri. Pesan tersebut disampaikannya saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati, Senin (17/8/2026), dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kehadiran Ketua DPRD Payakumbuh ini menjadi bentuk dukungan moral terhadap proses pembinaan sekaligus dorongan bagi warga binaan agar terus mengikuti program di Lapas dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus mengikuti pembinaan dengan baik. Harapan kita, setelah kembali ke masyarakat nanti dapat berbenah menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan mampu berkontribusi di tengah keluarga maupun lingkungan,” ujar Wirman Putra usai prosesi penyerahan SK.
Ia menegaskan, tujuan utama sistem pemasyarakatan bukan sekadar menghukum, melainkan mengembalikan warga binaan agar siap kembali hidup di tengah masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama. Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang dinilainya konsisten menyelenggarakan program pembinaan keterampilan dan mental secara terukur.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Elfiandi, menjelaskan bahwa dari total 328 penghuni (107 tahanan dan 221 narapidana), sebanyak 168 warga binaan berhasil memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan dan perubahan perilaku mereka.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 164 orang memperoleh Remisi Umum I dengan pengurangan masa tahanan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, empat warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan.
Elfiandi menambahkan, narapidana yang belum mendapatkan remisi umumnya disebabkan belum memenuhi syarat substantif, seperti masa pidana yang belum genap enam bulan atau masih berstatus tahanan. Ia mengimbau mereka untuk tetap fokus berbenah dan mengikuti pembinaan agar dapat memenuhi persyaratan pada periode berikutnya. (Bayu)
