Limapuluh Kota, zonamerah.co – Sengketa panjang lahan harta pusaka tinggi di Kenagarian Sarilamak akhirnya mencapai babak akhir. Berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati melakukan eksekusi riil dan penyitaan terhadap objek perkara seluas kurang lebih 9 hektare di Jorong Buluh Kasok, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (13/1/2026).
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1062 K/Pdt/2025 yang menguatkan putusan tingkat pertama dan banding. Dalam putusan tersebut, para tergugat dinyatakan kalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai serta mendirikan bangunan di atas lahan milik kaum Dt. Rajo Mangkuto tanpa izin.
Guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, Polres 50 Kota menurunkan sedikitnya 80 personel pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops, KOMPOL Malkani, S.H., M.H.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada siang hari, situasi di Jorong Buluh Kasok terpantau aman dan terkendali tanpa ada perlawanan berarti dari pihak tergugat.
”Kami menekankan kepada seluruh personel untuk bertindak profesional dan mengutamakan keamanan. Fokus utama adalah memastikan proses eksekusi oleh Panitera Pengadilan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar KOMPOL Malkani saat memberikan arahan di lokasi.
Eksekusi dilakukan oleh tim Panitera PN Tanjung Pati dengan melakukan pembacaan penetapan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN TJP. Objek perkara yang disita terdiri dari dua bidang tanah parak. Bidang pertama luas kurang lebih 6 hektare, bidang kedua luas kurang lebih 3 hektare.
Selain lahan, eksekusi ini juga mencakup seluruh bangunan, tanaman, serta fasilitas yang berdiri di atas objek sengketa tersebut. Prosesi penyitaan ditandai dengan pemasangan plang penyitaan oleh pihak pengadilan di titik-titik batas lahan.
Dalam pokok perkaranya, pengadilan menetapkan bahwa objek lahan tersebut adalah sah milik kaum Dt. Rajo Mangkuto dari Suku Bodi Melayu. Dengan adanya eksekusi riil ini, hak penguasaan lahan secara resmi dikembalikan kepada para penggugat sesuai dengan amanat putusan pengadilan. (Bayu)
