Kakek 61 Tahun Kini Harus Menua di Balik Jeruji Besi

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

​Limapuluh Kota – Masa tua yang seharusnya dihabiskan dengan tenang kini harus berganti dinginnya dinding sel bagi pria berinisial A.R. Warga Jorong Pasar Manggilang berusia 61 tahun ini resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres 50 Kota pada Sabtu dini hari 28 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB.

​Penahanan ini merupakan puncak dari ketegasan Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota dalam mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret kakek tersebut sebagai tersangka utama. Langkah hukum diambil setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan profesional sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keselamatan serta masa depan anak.

​Kasus yang mencoreng norma kesusilaan ini bermula dari kejadian pada 6 Januari 2026 di wilayah Pangkalan Koto Baru. Berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 7 Januari 2026, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada 27 Maret 2026 setelah bukti-bukti dinyatakan kuat. Tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

​Di usianya yang sudah memasuki kepala enam, A.R. kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Saat dimasukkan ke dalam sel, tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara tegas namun tetap humanis dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

​Melalui penanganan kasus ini, Polres 50 Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjaga norma moral dan melindungi generasi penerus bangsa dari segala bentuk tindak kejahatan. (Bayu)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %