PADANG PANJANG — Usai Penuntutan perkara Terdakwa pelaku “Camat CCTV” yang telah di gelar di PN Padang Panjang serta tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberapa waktu lalu dengan terdakwa inisial DR, kian panas di beberapa kolom komentar media sosial. Tanggapan miring hingga himbawan untuk terus mengawal kasus ini. Dugaan adanya permainan pada kasus ini pun menjadi buah bibir di masyarakat Padang Panjang.
Dari informasi yang kami rangkum di SIPP Pengadilan Negeri Padang Panjang, terdakwa inisial DR di tuntut dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dengan pengurangan masa hukuman oleh JPU, hal ini spontan menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Tidak hanya menjadi perbincangan hangat di kedai-kedai kopi tetapi juga di akun-akun media sosial Facebook, Instagram dan Tiktok.
Adapun penggalan komentar yang dapat kami tuliskan salah satunya adalah “Kejahatannya serius… Eee hukumannya becanda….Cair”.

Selain di media sosial Ketua LBH Justiciabelen Padang Panjang Leon Simonmoechlis, SH, secara langsung memberikan komentar dengan menjabarkan Undang-undang yang tidak di sertakan sebagai dasar tuntutan. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022
Ayat 1 : Setiap Orang yang tanpa hak:
Huruf a ;
Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
Huruf b ;
Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau
Huruf b ;
Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/ dokumen elektronik untuk tujuan seksual,
dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat 2 : Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
Huruf a ;
Untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
Huruf b ;
Menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sambung Leon mengatan, jika tuntutan JPU seperti yang berbunyi di SIPP PN Padang Panjang tentu menjadi pertanyaan besar, sehingga membuat opini dan praduga terhadap penegakan hukum di Padang Panjang. Saat ini masyarakat sudah melek hukum tidak bisa lagi di bodoh-bodohi sehingga apa yang sudah di lakukan oleh JPU sangat konyol menurut saya, ujar Leon.
“Kita akan kawal terus kasus ini dan bila perlu kita akan surati Kejati dan Kejagung untuk bisa melakukan pengawasaan dan pembinaan terhadap Perilaku-perilaku Jaksa yang tidak sesuai dengan sumpah dan amanat Undang-undang”. (P)
