Payakumbuh, zonamerah.co — Pemerintah Kota Payakumbuh terus berupaya memperkuat landasan hukum daerah dengan mulai menggodok (membahas secara mendalam-red) empat aturan baru yang strategis. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Rida Ananda saat menyampaikan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna pada Kamis 19 Februari 2026.
Rida Ananda menilai seluruh pandangan umum fraksi memuat masukan yang penting dalam penyempurnaan aturan yang sedang digodok tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan kualitas kebijakan daerah. Ia menyadari sepenuhnya bahwa pandangan umum yang disampaikan merupakan masukan serta kritikan yang sifatnya membangun bagi pemerintah dalam menyusun regulasi.
Dalam rapat tersebut Pemko Payakumbuh memberikan tanggapan terkait empat aturan yang tengah digodok bersama legislatif. Keempat aturan tersebut meliputi perubahan susunan perangkat daerah, pencabutan aturan rencana detail tata ruang kota, pencabutan aturan lembaga kemasyarakatan, serta aturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat.
Pemko Payakumbuh menjadikan catatan dari DPRD sebagai bahan evaluasi utama agar setiap regulasi yang digodok benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Rida menekankan bahwa seluruh proses pembahasan harus diarahkan untuk mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Payakumbuh.
Meskipun menyadari bahwa jawaban pemerintah mungkin belum memenuhi seluruh harapan anggota dewan secara instan, Rida memastikan pembahasan rinci terhadap substansi aturan yang sedang digodok akan dilanjutkan.
“Pembahasan mendalam tersebut akan dilakukan melalui rapat kerja sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama agar seluruh persoalan dapat terjawab secara tuntas,”urainya. (Bayu)
