Enam Pelaku Narkoba Ditangkap di Padang Panjang, Dua Diantaranya Pengedar

PADANG PANJANG — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya. Enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda pada Senin, 1 Desember 2025. Dua dari mereka diketahui berperan sebagai pengedar.

Enam pelaku tersebut yakni:

  1. AQ alias Abib (19), warga Kampung Teleng, Padang Panjang Barat
  2. RK alias Ratih (33), warga Kampung Teleng, Padang Panjang Barat
  3. AT alias Teguh (25), warga Pasar Usang
  4. MP alias Putra (40), warga Pasar Usang
  5. RD alias Daud (25), warga Pasar Usang
  6. DA alias Dimas (20), warga Pasar Usang

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa operasi berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.

Sekitar pukul 15.20 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kampung Teleng dan mengamankan Abib serta Ratih, pemilik rumah. Saat diamankan, Abib sempat melakukan perlawanan namun akhirnya berhasil ditangkap.

Hasil penggeledahan menemukan ganja kering seberat 83,34 gram yang disembunyikan di dinding kamar mandi dan dinding garasi. Polisi juga menemukan alat hisap sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.

Dari hasil interogasi, Ratih mengaku pernah menerima sabu dari rekannya AT alias Teguh, yang tinggal di Kelurahan Pasar Usang.

Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba bergerak cepat. Pada pukul 19.30 WIB, petugas menangkap Teguh, beserta tiga rekannya Putra, Daud, dan Dimas di rumah Teguh di Pasar Usang.

Polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah sofa ruang tamu dan di bawah kasur dalam kamar pelaku.

Seluruh pelaku kini diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri menjelaskan rincian pasal yang dikenakan:

  • Abib dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009
  • Teguh dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009
    Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
  • Empat pelaku lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009
    Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Padang Panjang dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan narkotika.(P)