Empat Personel Polres Sijunjung Resmi Di-PTDH, Upacara Digelar Secara In Absentia

0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

SIJUNJUNG ,zonamerah.co– Polres Sijunjung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personelnya, Selasa (4/8/2026). Upacara dilaksanakan secara in absentia, tanpa dihadiri oleh personel yang dijatuhi sanksi.

Keempat personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Aipda W.D.P, Bripda A.F.I, Bripda V.M, dan Bripda V.Q. PTDH dijatuhkan sebagai sanksi atas pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pemberian sanksi PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi.

“Keputusan ini merupakan bentuk realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi tegas kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri,” ujar Kapolres.

Menurutnya, keputusan PTDH telah melalui proses yang panjang dengan mempertimbangkan sejumlah asas, yakni asas kepastian, asas kemanfaatan, dan asas keadilan.
“Asas kepastian memberikan kejelasan terhadap status anggota yang melakukan pelanggaran.

Asas kemanfaatan mempertimbangkan dampaknya bagi organisasi Polri maupun personel yang dijatuhi sanksi. Sementara asas keadilan diwujudkan melalui pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi serta penegakan hukuman bagi yang melanggar,” jelasnya.

Meski demikian, AKBP Willian mengaku keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah. Menurutnya, sanksi PTDH tidak hanya berdampak kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga terhadap keluarganya.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat. Seluruh proses telah melalui tahapan yang panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*/nal)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %