Limapuluh Kota — Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali berhasil mengamankan dua pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Koto Tuo Mungka, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota. Uniknya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan belasan paket barang haram tersebut di dalam sebuah kotak powerbank.
Kedua terduga pelaku yang ditangkap pada Selasa pagi (18/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB tersebut berinisial YA (30), seorang sopir, dan LRP (30) yang tidak bekerja. Penggerebekan dilakukan di lantai dua sebuah rumah warga setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penggerebekan bersama jajarannya. Saat menggeledah lokasi tempat kedua pelaku berada, petugas menemukan kotak powerbank yang ternyata berisi 1 paket sedang dan 9 paket kecil diduga sabu.
Selain barang haram di dalam kotak baterai portabel tersebut, polisi turut menyita alat hisap (bong), kaca pirek berisi sisa sabu, sendok plastik modifikasi, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta satu unit iPhone 11. Proses penggeledahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Jorong, staf Wali Nagari, dan warga setempat.
”Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di Kecamatan Mungka,” tegas AKP Riki Yovrizal.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku. (Bayu)
