Padang – Menyikapi polemik informasi yang berkembang di media siber dan platform media sosial, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat resmi mengambil langkah taktis. Merespons tudingan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, yang diisukan meminta upeti serta membekingi aktivitas pertambangan, PWI Sumbar resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).
Di sisi lain, Aspon Dedi secara personal juga tengah mematangkan langkah hukum dengan menyiapkan dua instrumen gugatan (somasi dan laporan pidana) sekaligus guna memulihkan nama baiknya.
Keputusan strategis tersebut diambil menyusul pertemuan klarifikasi antara Pengurus PWI Sumbar dengan Aspon Dedi di Kantor PWI Sumbar, Jl. Bagindo Aziz Chan, Padang, Senin (13/7/2026). Dalam pertemuan itu, Aspon menyerahkan kronologis tertulis secara detail untuk membedah fakta hukum atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menegaskan bahwa pembentukan TPF ini krusial lantaran isu yang berkembang tidak hanya berpotensi melakukan pembunuhan karakter terhadap personal Aspon, tetapi juga berdampak langsung pada kredibilitas institusi PWI secara kelembagaan.
“Persoalan ini harus diusut tuntas dan diselesaikan secara objektif. Isu ini sangat sensitif dan berpotensi merusak nilai-nilai serta integritas profesi yang selama ini kita jaga,” ujar Widya Navies.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumbar, Zul Effendi, menyatakan bahwa hasil temuan dan kesimpulan dari TPF akan menjadi landasan formil bagi organisasi untuk menentukan langkah konstitusional berikutnya.
Terkait langkah hukum yang diistilahkan sebagai “dua tendangan hukum”, Aspon Dedi menjelaskan bahwa dirinya memisahkan kluster persoalan ini menjadi dua ranah hukum yang berbeda berdasarkan subjek hukumnya.
Pertama adalah kluster produk jurnalistik (hukum pers). Terhadap media siber resmi yang memuat pemberitaan tersebut, Aspon akan melayangkan somasi dan mengajukan penyelesaian sengketa pers formal kepada Dewan Pers sesuai mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua adalah kluster media sosial (hukum pidana umum/UU ITE). Terhadap akun-akun media sosial dan platform non-jurnalistik, Aspon akan menempuh jalur pidana. Langkah ini didasari atas dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran kehormatan, serta indikasi tindak pidana penipuan dan penggelapan. Diketahui, terdapat akun media sosial yang secara ilegal mencatut nama PWI untuk mengutip bantuan atau dana dari pihak luar.
“Untuk produk jurnalistik, saya patuh pada UU Pers dan akan mengadu ke Dewan Pers. Namun untuk akun medsos ilegal yang menyebar fitnah dan melakukan penipuan mengatasnamakan PWI, ini murni kriminal dan akan kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tegas Aspon.
Guna menghadapi proses hukum ini, PWI Sumbar memastikan akan memberikan pendampingan penuh untuk kluster sengketa pers yang dipimpin langsung oleh Tim Advokasi PWI. Sementara untuk kluster pidana umum di media sosial, Aspon Dedi saat ini sedang merampungkan koordinasi bersama tim kuasa hukum pribadinya. (Bayu)
